Berita

STRATEGI PEMENUHAN KEBUTUHAN DARAH DI LOMBOK TENGAH OLEH UNIT TRANSFUSI DARAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Image 3

STRATEGI PEMENUHAN KEBUTUHAN DARAH DI LOMBOK TENGAH OLEH UNIT TRANSFUSI DARAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Pelayanan transfusi darah merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan yang sampai saat ini, untuk beberapa kasus, masih menjadi satu-satunya upaya untuk menyelamatkan nyawa atau memperbaiki kondisi kesakitan. 

Di Indonesia, kebutuhan pelayanan darah yang berkualitas semakin dituntut guna mendukung pencapaian tujuan memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia Sustainable Development Goals (SDGs) melalui penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi kurang dari 70 per 100.000 kelahiran pada tahun 2030. Pelayanan darah yang berkualitas diharapkan dapat mengurangi kematian akibat perdarahan pada ibu bersalin maupun kasus perdarahan lainnya, juga menunjang penanganan kelainan darah yang membutuhkan transfusi (International NGO Forum On Indonesian Development, 2017).

Unit Transfusi Darah adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyedian darah dan pendistribusian darah.. Sebagai penyedia darah, UTD dituntut untuk memenuhi kebutuhan permintaan darah pada masing-masing wilayah kerja. Pemenuhan permintaan darah oleh UTD dibagi menjadi permintaan rutin, keadaan khusus dan keadaan persediaan darah kosong, serta situasi gawat darurat dan kejadian luar biasa. 

Kebutuhan darah di Indonesia menurut World Health Organizattion (WHO) adalah minimal 2% dari jumlah penduduk. Pada tahun 2016 jumlah penduduk di Indonesia adalah 258.704.100 jiwa, maka jumlah kebutuhan darah yang harus terpenuhi adalah 5.174.100, namun pada kenyataannya donasi darah yang dihasilkan adalah 3.2522.077 yang artinya pemenuhan permintaan darah belum terpenuhi.

Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2020 memiliki jumlah penduduk sebesar 1.034.859 jiwa, sehingga menurut aturan dari WHO kebutuhan darah yang harus dipenuhi adalah 20.697 kantong darah sedangkan total produksi darah oleh UTD pada tahun 2020 adalah 5.612 kantong atau sekitar 27% yang artinya pemenuhan permintaan darah masih jauh dari target.

Setiap UTD memiliki tanggungjawab untuk memenuhi ketersediaan darah di wilayah kerja atau jejaringnya. Ketersediaan darah sangat tergantung pada kemauan dan kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela dan teratur. Untuk mencapai itu UTD perlu melakukan kegiatan rekrutmen donor yang meliputi upaya sosialisasi dan kampanye donor darah sukarela, pengerahan donor serta pelestarian donor. Target utama rekrutmen donor adalah diperolehnya jumlah darah sesuai dengan kebutuhan atau target UTD yang difokuskan pada pendonor darah sukarela berisiko rendah. 

Berbagai upaya yang dilakukan UDD/UTD untuk menjaring ketersediaan darah tersebut diantaranya dengan membangun jejaring, menghidupkan komunikasi serta kerjasama dengan semua komponen masyarakat. Keikutsertaan dinas atau instansi terkait sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan darah yang harus terpenuhi. Untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan darah, jangkauan kerjasama jejaring diperluas sampai ke daerah perifer yang meliputi Puskesmas dan jejaringnya. Hal tersebut untuk mendukung terlaksananya program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) di Puskesmas. Diharapkan dengan terlaksananya program tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap penurunan angka kematian ibu di wilayah setempat.

STRATEGI REKRUTMEN DONOR DARAH

Berbagai strategi yang dilakukan oleh UTD Dinkes Kabupaten Lombok Tengah dalam merekrutmen Donor darah adalah sebagai berikut :

1. QUICK WINS PELAYANAN DARAH

Quick Wins Pelayanan Darah adalah program untuk mendukung Nawacita di bidang kesehatan dalam rangka menurunkan angka kematian ibu. Di antaranya dengan meningkatkan akses pelayanan darah yang berkualitas yang dilakukan melalui kerjasama antara Puskesmas, UTD dan Rumah Sakit.

Kebijakan Quick Wins pelayanan darah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Strategi Kementrian Kesehatan Tahun 2015 – 2019 dan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Kerja Sama antara Puskesmas, Unit Transfusi Darah dan Rumah Sakit dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu.

Quick Wins pelayanan darah bertujuan untuk menjamin tersedianya darah yang cukup bagi ibu hamil, bersalin dan nifas, dan juga meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi pendonor darah sukarela. Dengan adanya program ini diharapkan kekurangan jumlah kantong darah dan jenis golongan darah langka dapat dipenuhi.

Kegiatan pelayanan darah meliputi perencanaan, pengerahan dan seleksi pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. 

Kegiatan pengerahan, rekrutmen dan seleksi donor darah selain dilakukan di UTD, dapat juga dilakukan di Puskesmas oleh tenaga kesehatan terlatih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya kecukupan persediaan darah dalam menunjang upaya penuruan angka kematian ibu hamil dan ibu melahirkan. Dengan itu diharapkan keluarga, kerabat atau masyarakat dimana ibu hamil berada bisa tergugah untuk mendonorkan darahnya ketika diperlukan. Lebih lanjut ditujukan untuk menyiapkan calon pendonor yang sehat dan memiliki golongan darah yang sama dengan ibu hamil yang akan melahirkan dan kemungkinan membutuhkan darah untuk menyumbangkan darahnya di UTD.

Rekrutmen calon donor darah pendamping dilaksanakan berdasarkan prinsip donor darah sukarela, dan ditujukan untuk mendapat calon donor yang memenuhi syarat donor darah risiko rendah dan memiliki golongan darah yang sama dengan ibu hamil tersebut. 

Rekrutmen dan seleksi awal donor dilakukan dengan meminta Ibu hamil dan keluarganya agar menyiapkan 4 orang calon donor pendamping siaga yang kemudian dilakukan seleksi awal dengan datang ke Puskesmas 14 hari sebelum tasiran partus ibu hamil oleh Dokter. Setelah calon donor siaga siap kemudian datanya diteruskan ke Dinas Kesehatan dengan tembusan ke UTD. Kemudian UTD akan menjamin ketersediaan darah ynag aman dan berkualitas untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan pasien di Rumah Sakit. UTD harus menerima rujukan calon donor darah mendamping di UTD 7 – 10 hari sebelum tanggal taksiran partus ibu hamil. 

Di Lombok Tengah pada tahun 2021 jumlah ibu hamil mencapai 21.665 jiwa, apabila setiap ibu hamil mempersiapkan calon donor siaga sebanyak 4 orang maka jumlah angka kematian ibu hamil dapat ditekan dan jumlah kebutuhan darah juga tercukupi. 

2. JEJARING DONOR DARAH DESA SIAGA

Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri.

Tujuan umum desa siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap kesehatan di wilayahnya. Sedangkan tujuan khususnya adalah peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan, peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawatdaruratan dan sebagainya), dan peningkatan kesehatan di lingkungan desa dengan meningkatkan kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.

Untuk mewujudkan tujuan-tujuan dari desa siaga, UTD sebagai fasilitas layanan kesehatan menawarkan kerjasama dengan desa siaga dalam hal pelaksanaan donor darah untuk upaya membantu meringankan dan mewujudkan bantuan kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat desa siaga. Lingkup kerjasama UTD dan desa siaga meliputi pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi tentang donor darah, kemudian untuk pengorganisasian, pelaksanaan  pengambilan darah serta pelestarian donor darah sukarela, dan juga untuk penyediaan donor darah secara sukarela dan berkelanjutan. Dengan dilaksanakannya kerjasama antara UTD dan desa siaga, UTD dikemudian hari akan mengupayakan tersedianya stok darah bagi masyarakat desa siaga yang membutuhkan darah. 

Kabupaten Lombok Tengah terdiri atas 12 kecamatan, 12 kelurahan dan 127 desa. Apabila diasumsikan setiap desa menyumbangkan darah sebanyak 20 kantong per kegiatan mobile unit donor darah, maka akan di dapatkan sekitar 80 kantong dengan penyelenggaraan sebanyak 4 kali per tahun. Maka Lombok Tengah dengan 12 kelurahan dan 127 desa selama setahun dapat mengumpulkan sebanyak 11.120 kantong per tahunnya.  Diharapkan setiap desa siaga dapat memaksimalkan kerjasama dengan UTD sehingga kebutuhan darah di Lombok Tengah dapat terpenuhi. 

3. KERJASAMA DENGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Strategi selanjutnya adalah bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya membantu dan mewujudkan bantuan kemanusiaan dengan mengadakan kegiatan mobile unit donor darah rutin ke setiap OPD sehingga dapat membantu pemenuhan kebutuhan darah. 

Dalam hal ini OPD diharapkan mampu untuk memberikan edukasi kepada staff masing-masing OPD sehingga tergerakkan untuk menjadi donor darah sukarela yang lestari.Lombok Tengah terdapat 33 OPD diantaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana

Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan

Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Keuangan dan

Aset Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup dan juga PPID Utama. Diharapkan pada setiap OPD dapat menyiapkan setidaknya 10 calon pendonor darah sukarela, sehingga apabila dilakukan 4 kali mobile unit donor darah ke OPD dalam setahun dengan target 10 kantong akan didapatkan 1.320 kantong darah.

4. Kebijakan Bupati/Pemerintah Daerah

Untuk mendukung segala bentuk strategi pemenuhan kebutuhan darah di Lombok Tengah, alangkah baiknya Bupati atau Pemerintah Daerah dapat membuat kebijakan mengenai pelestarian donor darah sukarela pada setiap sasaran karena kegiatan ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang melibatkan lintas sektor. Kebijakan Bupati atau Pemerintah dapat dalam bentuk peraturan, keputusan atau instruksi. Harapannya dengan dibuatnya sebuah kebijakan oleh Bupati atau Pemerintah Daerah maka peluang UTD untuk melakukan mobile unit akan semakin terbuka lebar, maka masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya donor darah dan menjadikan kita sebagai orang yang memiliki rasa kemanusiaan. 

ANALISIS STRATEGI PEMENUHAN KEBUTUHAN DARAH

UTD Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah dan pendistribusian darah di Lombok Tengah sejauh ini memiliki beberapa faktor pendukung internal yang dapat menyokong strategi-strategi pemenuhan kebutuhan darah diantaranya:

  1. Sumber daya fisik berupa fasilitas, lokasi dan peralatan yang cukup memadai untuk melakukan kegiatan mobile unit donor darah ke setiap kelurahan/desa atau kantor organisasi daerah. Begitu juga dengan fasilitas donor darah di dalam gedung untuk mendukung Quick Wins Pelayanan Darah.
  2. Sumber daya manusia yang UTD Dinas Kesehatan juga memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik demi mendukung kelancaran strategi-strategi di atas.
  1. Menjamin kemudahan dalam permintaan pelaksanaan mobile unit donor darah bagi siapapun yang ingin mengadakan kegiatan.
  2. Tersedianya Konsep Perjanjian Kerja Sama Memorandum of Understanding (MoU) bagi setiap desa siaga yang ingin melakukan kerjasama sehingga pemenuhan kebutuhan darah untuk pasien dari tiap tiap desa siaga dapat terjamin pada saat dibutuhkan, sesuai dengan jumlah permintaan dan jenis golongan darah yang sama.

Selain beberapa faktor pendukung diatas, UTD juga membutuhkan faktor pendukung eksternal berupa:

  1. Bantuan promosi kesehatan oleh tim sosialisasi rekrutmen donor darah sukarela baik di Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada setiap sasaran.
  2. Bantuan pendanaan anggaran untuk sosialisasi.
  3. Surat rekomendasi atau kebijakan dari Bupati/Pemerintah Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Jejaring Donor Darah agar volume produk darah meningkat sehingga kegiatan rekrutmen donor darah dapat berlangsung dengan lancar, aman tanpa hambatan.
KESIMPULAN

UTD sebagai penyedia darah dituntut untuk memenuhi kebutuhan permintaan darah pada wilayah kerja. Untuk mencapai itu UTD perlu melakuka kegiatan rekrutmen donor yang meliputi upaya sosialisasi dan kampanye donor darah sukarela, pengerahan donor serta pelestarian donor. Lombok Tengah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta menurut WHO membutuhkan 20.000 darah yang harus terpenuhi. Untuk itu strategi yang akan dilakukan oleh UTD Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah adalah berupa Quick Wins, Desa Siaga, Kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan Meminta Kebijakan Bupati/Pemerintah Daerah untuk mendukung strategi-strategi sebelumnya.

Related Posts: