Rawat Jalan
2. Petugas memastikan identitas pasien
berdasarkan rekam medis
3. Petugas melakukan anamnesis
4.
Petugas melakukan pengukuran vital sign
5.
Petugas melakukan
pemeriksaan / tindakan
sesuai prosedur
6.
Petugas menentukan diagnosis
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok tengah
No.4 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
3. Pasien Jamkesmas : Sesuai keputusan Menteri sosial RI no. 25/HUK/2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Permenkes no. 40 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat
1.
Sosial
Media Puskesmas :
Facebook : UPTD Puskesmas Bagu
Instagram : @pkmbagu
2. Email : puskesmasbagu@gmai, Web : puskesmasbagu.lomboktengahkab.go.id
3. Telepon : 087712489970
4. Secara tertulis
melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada
kepala UPTD Puskesmas Bagu
Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
Jumat : 08.00 – 10.00 WIB
Standar Pelayanan yang terdapat di Pelayanan Rawat Jalan
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan Pelayanan | Tersedianya Rekam Medis Pasien |
2. | Sistem, Mekanisme
dan Prosedur | 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor
antrian 2. Petugas memastikan identitas pasien
berdasarkan rekam medis 3. Petugas melakukan anamnesis 4.
Petugas melakukan pengukuran vital sign 5.
Petugas melakukan
pemeriksaan / tindakan
sesuai prosedur 6.
Petugas menentukan diagnosis |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | Sesuai kasu |
4. | Biaya/tarif | 1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok tengah
No.4 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN 3. Pasien Jamkesmas : Sesuai keputusan Menteri sosial RI no. 25/HUK/2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Permenkes no. 40 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat |
5. | Produk Pelayanan | Konsultasi dokter,
pemeriksaan medis, surat rujukan, surat keterangan dokter |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1.
Sosial
Media Puskesmas : Facebook : UPTD Puskesmas Bagu Instagram : @pkmbagu 2. Email : puskesmasbagu@gmai, Web : puskesmasbagu.lomboktengahkab.go.id 3. Telepon : 087712489970 4. Secara tertulis
melalui : a. Surat yang ditujukan kepada
kepala UPTD Puskesmas Bagu |
7. | Jam Pelayanan | Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB Jumat : 08.00 – 10.00 WIB |