Laboratorium
2. Pasien menyerahkan
surat permintaan pemeriksaan laboratorium
3. Petugas mencatat data
pemeriksaan pasien di buku register
4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
5. Petugas melakukan
pengambilan sampel dan penerimaan sampel
6. Pasien menunggu hasil
pemeriksaan, untuk pasien tanpa
jaminan diminta untuk melakukan
pembayaran di kasir terlebih dahulu
7. Proses pemeriksaan laboratorium
8. Penyerahan hasil kepada
pasien untuk konsultasi ke yang merujuk
3
Jangka Waktu
Penyelesaian
Mengacu pada SK kepala puskesmas nomor tentang kebijakan penunjang pelayanan klinis
4
Biaya/tarif
1. Pasien Umum : Sesuai
dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok tengah No.4 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai
dengan Permenkes No. 59 Tahun
2014 tentang Standar tarif JKN
3. Pasien Jamkesmas : Sesuai keputusan Menteri sosial RI no.
25/HUK/2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,
Permenkes no. 40 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan
kesehatan masyarakat
4. Pasien
Jampersal : sesuai permenkes no.86 tahun 2019 tentang petunjuk teknis
penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang kesehatan
5
Produk Pelayanan
Hematologi, Kimia darah,
Urinalisis, Imunologi- Serologi,
Preparat Mikrobiologi,
Faeses, HIV/AIDS, Syphilis
6
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Sosial Media Puskesmas
:
Facebook : UPTD Puskesmas Bagu
Instagram : @pkmbagu
2. Email : puskesmasbagu@gmail.com
3. Telepon : 087712489970
4. Website: puskesmasbagu.lomboktengahkab.go.id
5. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang
ditujukan kepada kepala
UPTD Puskesmas Bagu
b. Kotak Saran
7
Jam Pelayanan
Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
Jumat : 08.00 – 10.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB
Standar Pelayanan Laboratorium
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan Pelayanan |
Surat permintaan pemeriksaan laboratorium |
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pasien datang 2. Pasien menyerahkan
surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3. Petugas mencatat data
pemeriksaan pasien di buku register 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut 5. Petugas melakukan
pengambilan sampel dan penerimaan sampel 6. Pasien menunggu hasil
pemeriksaan, untuk pasien tanpa
jaminan diminta untuk melakukan
pembayaran di kasir terlebih dahulu 7. Proses pemeriksaan laboratorium 8. Penyerahan hasil kepada
pasien untuk konsultasi ke yang merujuk |
3 |
Jangka Waktu
Penyelesaian |
Mengacu pada SK kepala puskesmas nomor tentang kebijakan penunjang pelayanan klinis
|
4 |
Biaya/tarif |
1. Pasien Umum : Sesuai
dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok tengah No.4 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum 2. Pasien JKN : Sesuai
dengan Permenkes No. 59 Tahun
2014 tentang Standar tarif JKN 3. Pasien Jamkesmas : Sesuai keputusan Menteri sosial RI no.
25/HUK/2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,
Permenkes no. 40 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan
kesehatan masyarakat 4. Pasien
Jampersal : sesuai permenkes no.86 tahun 2019 tentang petunjuk teknis
penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang kesehatan |
5 |
Produk Pelayanan |
Hematologi, Kimia darah,
Urinalisis, Imunologi- Serologi,
Preparat Mikrobiologi,
Faeses, HIV/AIDS, Syphilis |
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Sosial Media Puskesmas
: Facebook : UPTD Puskesmas Bagu Instagram : @pkmbagu 2. Email : puskesmasbagu@gmail.com 3. Telepon : 087712489970 4. Website: puskesmasbagu.lomboktengahkab.go.id 5. Secara tertulis melalui : a. Surat yang
ditujukan kepada kepala
UPTD Puskesmas Bagu b. Kotak Saran |
7 |
Jam Pelayanan |
Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB Jumat : 08.00 – 10.00 WIB Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB |